Profil EKRAF Sulsel.

Ekonomi Kreatif atau yang lebih dikenal dengan istilah EKRAF, melekat pada Bidang Kesenian dan Ekonomi Kreatif melalui seksi Pengembangan Ekonomi Kreatif, Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan Provinsi Sulawesi Selatan. 

MENGENAL EKONOMI KREATIF
Ekonomi Kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi. Pelaku Ekonomi Kreatif adalah orang perseorangan atau kelompok orang warga negara Indonesia atau badan usaha berbadan hukum atau bukan berbadan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan Ekonomi Kreatif. Ekosistem Ekonomi Kreatif adalah keterhubungan sistem yang mendukung rantai nilai Ekonomi Kreatif, yaitu kreasi, produksi, distribusi, konsumsi, dan konservasi, yang dilakukan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif untuk memberikan nilai tambah pada produknya sehingga berdaya saing tinggi, mudah diakses, dan terlindungi secara hukum.

Ekonomi kreatif adalah sebuah konsep di era ekonomi baru yang mengintensifkan informasi dan kreativitas dengan mengandalkan ide dan pengetahuan dari sumber daya manusia sebagai faktor produksi yang utama. Konsep ini biasanya akan didukung dengan keberadaan industri kreatif yang menjadi pengejawantahannya. Seiring berjalannya waktu, perkembangan ekonomi sampai pada taraf ekonomi kreatif setelah beberapa waktu sebelumnya, dunia dihadapi dengan konsep ekonomi informasi yang mana informasi menjadi hal yang utama dalam pengembangan ekonomi.

Ciri-Ciri Ekonomi Kreatif
Setidaknya ada beberapa karakteristik yang identik dengan industri kreatif , yaitu:


Kreasi Intelektual
Kreasi intelektual berarti, industri ini sangat erat hubungannya dengan ide dan inovasi. Produk yang dihasilkan pun cenderung unik, orisinil, dan menginspirasi banyak orang.

Penyediaan Produk Langsung dan Tidak Langsung
Sebagaimana kebanyakan industri, bisnis kreatif juga menyediakan berbagai jenis produk, termasuk produk langsung atau tidak langsung. Produk langsung bias berupa barang yang bias dilihat dan dibeli secara fisik, sedangkan tidak langsung bias berupa jasa atau industri online.

Berdasarkan Ide
Ide adalah nyawa utama industri kreatif, tanpa adanya ide, industri ini tidak mungkin berkembang dan menjadi salah satu sektor penting dalam perekonomian Indonesia.

Kolaborasi
Diperlukan kolaborasi antara berbagai aktor yang berperan dalam industri kreatif, yaitu cendekiawan (kaum intelektual), dunia usaha, dan pemerintah yang merupakan prasyarat mendasar.

Tak Terbatas
Karena berdasar ide dan pemikiran sehingga pengembangannya tidak terbatas dalam berbagai bidang usaha.

Ekonomi Kreatif adalah ekonomi baru yang menopang informasi dan kreativititas dimana ide dan kemampuan dari Sumber Daya Manusia merupakan faktor produksi utama dalam kegiatan ekonomi. Perkembangan tersebut boleh dikatakan sebagai dampak dari struktur perekonomian dunia yang tengah mengalami gelombang transformasi teknologi dengan laju yang cepat seiring dengan pertumbuhan ekonomi, dari yang tadinya berbasis Sumber Daya Alam (SDA) diikuti menjadi berbasis Sumber Daya Manusia (SDM), dari era genetik dan ekstraktif ke era manufaktur dan jasa informasi serta perkembangan terakhir masuk ke era ekonomi kreatif. 

Namun demikian konsep tentang ekonomi kreatif, rupanya bukan konsep yang sama sekali baru, secara tersirat dalam risalah klasiknya tahun 1911, melalui Theorie der wirtschaftlichen Entwicklungen (Teori Pembangunan Ekonomi), Schumpeter mengusulkan sebuah teori tentang “creative destruction”. Teori ini menyatakan bahwa perusahaan baru dengan spirit kewirausahaan muncul dan menggantikan perusahaan lama yang kurang inovatif. 

Fenomena ini selanjutnya mengarahkan dinamika kehidupan dunia usaha ke tingkat pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi. Mungkin yang berbeda saat ini, konsep tentang ekonomi kreatif nampak lebih eksplisit yang menandai era baru peradaban dan terdefinisikan dengan baik, serta secara faktual ekonomi kreatif merupakan fenomena dan tren pilihan alternatif terutama dalam memberikan kontribusi pada pertumbuhan ekonomi global di era millenium ke tiga ini.

Perkembangan ekonomi kreatif di Indonesia dimulai pada tahun 2006 yang didukung dengan payung hukum bagi 14 subsektor industri kreatif dalam Instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. Proses pengembangan ini diwujudkan pertama kali dengan pembentukan Indonesian Design Power oleh Departemen Perdagangan untuk membantu pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia. 

Pada tahun 2007 dilakukan peluncuran Studi Pemetaan Kontribusi Industri Kreatif Indonesia 2007 pada Trade Expo Indonesia.

Pada tahun 2008, dilakukan peluncuran Cetak Biru Pengembangan Ekonomi Kreatif Indonesia 2025 dan Cetak Biru Pengembangan 14 Subsektor Industri Kreatif Indonesia. Selain itu, dilakukan pencanangan tahun Indonesia Kreatif 2009.

Untuk mewujudkan Indonesia Kreatif, tahun 2009 diadakan Pekan Produk Kreatif dan Pameran Ekonomi Kreatif yang berlangsung setiap tahunnya.

Menyadari pentingnya ekonomi kreatif dalam pembangunan nasional, maka rencana induk pengembangan ekonomi kreatif direvisi kembali pada tahun 2014 yang mengangkat ekonomi kreatif sebagai kekuatan baru menuju 2025.


 Instagram @ekrafsulsel 

 about-img