Bidang Kesenian Dan Ekonomi Kreatif dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam mengoordinasikan, merumuskan dan melaksanakankebijakan tekniskesenian dan ekonomi kreatif.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Kesenian Dan Ekonomi Kreatif mempunyai fungsi:
perumusan kebijakan teknis Bidang Kesenian Dan Ekonomi Kreatif;
pelaksanaan kebijakan teknis Bidang Kesenian Dan Ekonomi Kreatif;
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan BidangKesenian Dan Ekonomi Kreatif;
pelaksanaan administrasi Bidang Kesenian Dan Ekonomi Kreatif; dan
pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.