Bidang Sejarah Dan Cagar Budayadipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam mengoordinasikan, merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknissejarah dan cagar budaya.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Sejarah Dan Cagar Budayamempunyai fungsi:
perumusan kebijakan teknis Bidang Sejarah Dan Cagar Budaya;
pelaksanaan kebijakan teknis Bidang Sejarah Dan Cagar Budaya;
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan BidangSejarah Dan Cagar Budaya;
pelaksanaan administrasi Bidang Sejarah Dan Cagar Budaya; dan
pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya