Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata.

Patarai A. Burhan G.S., S.Sos., M.M
Kepala Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri Pariwisata

Deskripsi

 

  1. Bidang Pengembangan Destinasi Dan Industri Pariwisata dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam mengoordinasikan, merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknispengembangan destinasi dan industri pariwisata.
 
  1. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Dan Industri Pariwisata mempunyai fungsi:
  1. perumusan kebijakan teknis Bidang Pengembangan Destinasi Dan Industri Pariwisata;
  2. pelaksanaan kebijakan teknis Bidang Pengembangan Destinasi Dan Industri Pariwisata;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Bidang Pengembangan Destinasi Dan Industri Pariwisata;
  4. pelaksanaan administrasi Bidang Pengembangan Destinasi Dan Industri Pariwisata;
  5. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.