Bidang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata.

BRUNO S. RANTETANA, S.H.
Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata

Deskripsi

  1. Bidang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam mengoordinasikan, merumuskan dan melaksanakankebijakan teknispengembangan sumberdaya pariwisata.
 
  1. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Pengembangan Sumberdaya Pariwisata mempunyai fungsi:
  1. perumusan kebijakan teknis Bidang Pengembangan Sumberdaya Pariwisata;
  2. pelaksanaan kebijakan teknis Bidang Pengembangan Sumberdaya Pariwisata;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Bidang Pengembangan Sumberdaya Pariwisata;
  4. pelaksanaan administrasi Bidang Pengembangan Sumberdaya Pariwisata; dan
  5. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai bidang tugasnya.